Jaksa Pasang Alat Pelacak, Lokasi Kadispora Sungai Penuh Dirujuk ke Padang

Dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Don Fitra Jaya, Kadispora Kota Sungai Penuh dirujuk ke Rumah Sakit M Jamil Padang, setelah kondisi kesehatan menurun. -Saprial/Jambi Independent-

SUNGAIPENUH – Don Fitra Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021-2022, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Jamil Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kondisi kesehatannya menurun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Andi, mengonfirmasi kabar tersebut, mengatakan bahwa Don Fitra Jaya dibawa ke Padang untuk penanganan medis lebih lanjut pada dini hari.

BACA JUGA:Keterangan Tersangka

BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi Sarolangun Ditemukan


"Ya benar, tersangka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Jamil Padang untuk perawatan intensif. Sekarang masih dirawat di sana, bukan hanya untuk berobat, tetapi memang untuk dirawat lebih lanjut," jelas Andi.


Don Fitra Jaya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 779 juta rupiah.


Ditemui terpisah, Tomy Ferdian, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menambahkan, dalam pelaksaan pengawasan tahanan rumah terhadap tersangka Don Fitra Jaya, penyidik kejaksaan memasang detection kit. Detection kit ini berfungsi pengawasan bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan rumah/kota atau penangguhan penahanan.


Detection kit menjadi upaya kejaksaan sebagai APH untuk memaksimalkan pengawasan penahanan rumah, kota, maupun pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau kota  dengan memasang alat pengawas elektronik (APE) yang dipasang di kaki tersangka/terdakwa.


“Dalam penahanan rumah ini, kami (penyidik, red) menggunakan detection kit yang dapat mendekati keberadaan tersangka. Ketika ditetapkan tahanan rumah, maka hanya area sekitar rumah saja tersangka berada,” jelas Tomy kepada Jambi Independent.


Lalu bagaimana jika tersangka berapa di luar area rumah? Menurut Tomy, jika tersangka atau terdakwa yang berada diluar zona atau titik poin yang ditentukan, maka ada pemberitahuan masuk pada penyidik.


“Akan ada pemberitahuan yang masuk, jika berada diluar area atau titik poin yang telah ditentukan. Tidak hanya Kejari Sungai Penuh, detekction kit juga terhubung Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga Kejaksaan Agung. Jadi alat ini mendeteksi lokasi atau keberadaannya,” terang Tomy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.  


“Masa Penahanan Don Fitra Jaya, selama 20 hari ke depan. Semenetara tim penyidik menyiapkan pemberkasan,” sambung Tomy, Rabu 18 Desember 2024.


Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Mereka tengah menjalani hukuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan