Baim Wong Bersiap Rebut Hak Asuh Anak

--

Baim Wong melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku sudah ancang-ancang untuk merebut hak asuh anak dalam proses perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Sebagai bentuknya, Fahmi Bachmid menghadirkan saksi ahli yang merupakan seorang psikolog anak.
"Tadi satu ahli dua saksi. Ahli psikolog tapi nama saya nggak perlu sebut. Saksinya dua dan saksi ya sudah menjelaskan," ujar Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Fahmi Bachmid membenarkan bahwa menghadirkan psikolog pada proses perceraian juga dalam rangka untuk ancang-ancang soal hak asuh anak.

BACA JUGA:Laka Maut di KM 20 Lintas Sumatera Pengendara Motor Tewas Seketika

BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi


"Ya itu kaitannya dengan hak asuh anak. Kalau psikolog anak terkait dengan hak asuh anak karena di dalam beberapa surat edaran yang diurus kurdensi, dalam kasus seperti perceraian, hak yang terbaik itu adalah apa yang terbaik buat anak," kata Fahmi.


Fahmi Bachmid menilai hak asuh anak juga mempengaruhi usia.


Jika di bawah 10 tahun, maka keputusan berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi di dalam hukum kompilasi hukum Islam, selama anak itu belum berumur 12 tahun maka itu dikembalikan kepada Majelis Hakim," ujar Fahmi.


Hal itu ia serahkan pada majelis hakim.


"Majelis Hakim nanti akan melihat mana yang terbaik untuk anak. Apakah di ayahnya atau pada ibunya. Tapi di saat anak berumur di atas 12 tahun, anak itu yang memutuskan hukum kompilasi. Jadi saat ini ada di tangan Majelis Hakim," pungkasnya. (*)

Tag
Share