Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi
Suasana penggeledahan rumah para tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Muarojambi--
MUARO JAMBI - Penyidik satuan reserse kriminal Polres Muaro Jambi resmi menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua orang tersangka tersebut yakni, mantan Ketua KONI Muaro Jambi Patahillah dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana yang merugikan uang negara sekitar Rp 521 Juta.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2019-2021.
Diketahui saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Siswa SD Meninggal Dunia Ditabrak Truk di Jalan Lintas Teluk Dawan Tanjab Timur
BACA JUGA:Refleksi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 dan Kebijakan Penyaluran 2025
"Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pers rilis secara resmi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah KONI, yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muaro Jambi telah menggeledah rumah mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan pihak kepolisian itu, guna untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk KONI Kabupaten Muaro Jambi.
Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, kata dia, yaitu rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi Patahillah dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan.
Dari dua lokasi itu, diamankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi.
Tak hanya itu, Tim Unit Tipidkor Polres Muaro Jambi juga sudah meminta keterangan dari belasan saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana hibah ini.
Belasan Saksi itu dipanggil guna meminta keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.
Kasus ini akan terus didalami. Tim Audit juga terus menelusuri penggunaan dana hibah tersebut yang diduga adanya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Mantan Ketua KONI dan bendaharanya. (Jun/zen)