Sidang Perdana Digelar 8 Januari 2025, MK Mulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. -ANTARA/JAMBI INDEPENDENT-
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pilkada) 2024 pada tanggal 8 Januari 2025. Sidang ini merupakan bagian dari tahapan pengujian perkara yang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Dalam keterangan yang diterima, MK menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan antara 8 hingga 16 Januari 2025, setelah permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025. Selama pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
Setelah itu, MK akan melanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Dalam tahapan ini, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di akhir tahapan, MK juga akan mengesahkan alat bukti yang disampaikan dalam sidang.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara akan dilakukan pada 5 hingga 10 Februari 2025. Pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025, MK dijadwalkan untuk mengucapkan putusan atau ketetapan terkait gugur atau tidaknya perkara yang diajukan. Jika perkara tidak gugur, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan lanjutan yang akan berlangsung dari 14 hingga 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara
BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Sepeda Motor,di Jelutung
"Pemeriksaan persidangan lanjutan ini akan melibatkan pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa alat bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pemohon," demikian penjelasan dari MK.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil dari pemeriksaan persidangan lanjutan akan digelar pada 3 hingga 6 Maret 2025, dengan pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sebelumnya dijadwalkan hingga 18 Desember 2024, namun MK memastikan bahwa permohonan yang didaftarkan setelah tanggal tersebut tetap akan diterima, tergantung pada penetapan hasil perolehan suara oleh KPU di setiap daerah, terutama di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hingga Kamis sore, tercatat ada 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Permohonan tersebut terdiri dari 21 kasus terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan terkait hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan terkait pemilihan wali kota.
BACA JUGA:Siswa SD Tewas Tertabrak Truk, Warga Blokir Jalan, Bakar Truk Pelaku
BACA JUGA: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika, Melalui Mekanisme Restorative Justice
Dengan demikian, MK mempersiapkan proses hukum yang panjang dan komprehensif untuk menyelesaikan sengketa pilkada di seluruh Indonesia.(ant/ira)