Kementerian ESDM Hormati Penyelidikan KPPU Terkait Pipa Cisem II
Kementerian ESDM akan hormat penyelidikan KPPU.-Antara/Jambi Independent-
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Senin, menegaskan pelaksanaan proyek pipa Cisem II merupakan proyek strategis nasional (PSN), yang telah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.
"Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silakan saja KPPU kalau mau buktikan," kata Menteri ESDM kepada awak media saat menghadiri pembukaan Posko Natal dan Tahun Baru Sektor ESDM di Jakarta, Kamis 19 Deseber 2024.
Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek pipa Cisem II, sehingga memberikan kejelasan kepada publik.
BACA JUGA:Kalahkan Sevilla 4-2, Real Madrid geser Barcelona dari posisi dua
BACA JUGA:Evaluasi dan fokus kembali ke Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM berkomitmen mendukung kelancaran proses pemeriksaan, yang mencerminkan sikap proaktif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.
Kementerian ESDM meminta KPPU tidak membangun persepsi yang belum terbukti dan selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas.
Proyek PSN pipa Cisem II ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, pembangunan Cisem II diputuskan dilanjutkan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar lebih efisien.
BACA JUGA:4 Kue Tradisional Saat Perayaan Natal dari Berbagai Negara
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Tipis
Keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau.
Dengan skema tersebut, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.