Biro Travel Umroh Dilaporkan ke Polisi

Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi-IST/ Jambi Independent-

BACA JUGA:Pengunjung Harus Berjalan Kaki Cukup Jauh, Jumlah Wisatawan ke Candi Muaro Jambi Menurun


Laporan korban berdasarkan Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.


"Laporan sudah kita serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan