Dua Penjarah Daging Program MBG Ditangkap, Tiga Pelaku Masih dalam Pengejaran

--

Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus dua dari lima orang pelaku penjarahan truk container yang membawa daging sapi impor. Diketahui paket daging ini adalah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk wilayah Pekanbaru Riau.

 

Para komplotan pelaku penjarahan terhadap mobil yang membawa paket daging sapi beku impor beraksi di Jalan Nasional Lintas Jambi Pekan baru tepatnya di Kilometer 58 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

 

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku Penjarahan tersebut berjumlah lima orang, namun yang berhasil ditangkap baru dua orang.

 

"Awalnya truk kontainer itu mengalami mati mesin, dan kemudian tergelincir ke pinggir jalan raya. Situasi ini dimanfaatkan oleh mereka untuk menjarah daging beku yang ada di dalam truk kontainer tersebut. Aksi pelaku ini sempat direkam oleh sopir truk kontainer," ujar Kapolsek Sekernan Taroni Zebua.

 

Setelah mendapatkan laporan dak bukti rekaman, Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan langsung bergerak cepat ke TKP, al-hasil Dua dari Lima Pelaku berhasil diamankan.

 

"Adapun tiga orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh anggota kita," ucapnya.

 

Kedua pelaku tersebut, berinisial AP dan AG. Keduanya merupakan warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Keduanya diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan di rumahnya masing-masing bersamaan dengan barang jarahan.

 

Lebih lanjut AKP Taroni Zebua menyampaikan saat dilakukan interogasi oleh anggotanya, kedua pelaku mengaku, saat menjalankan aksinya, mereka sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam, dan para pelaku langsung mencongkel pintu belakang truk kontainer tersebut.

 

"Akibat kejadian penjarahan itu, kerugian mencapai Rp 200 juta," terangnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat diancam Pasal 363 terkait dengan kasus pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jun/enn)

 

Tag
Share