Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Hakim, Kasus Kepemilikan Sabu dan 10.032 Butir Ekstasi

--
Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Jambi dalam perkara terdakwa Mashuri. Mashuri didakwa atas kepemilikan sabu 10 Kg dan 10.032 pil ekastasi. Dalam amar putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, yang dipimpin Hakim Ketua Berton Sihotang didampingi hakim anggota Ramli Rizaldan Hari Widya Pramono, menyebutkan menerima menerima permintaan banding dari Penuntut Umum .
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 314/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 12 Desember 2024, yang dimintakan banding. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi menyatakan, terdakwa Mashuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam putusan majeli hakim, Mashuri, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimnbangan keadaan yang memberatkan. Pertama, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika; Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika (residivis);
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar RP 1.000.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Hendra Halomoan, Ketua Majelis Hakim didmapingi dua hakim anggota Otto Edwin, dan Dini Nusrotudiniyah Arifin dalam amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jambi.
Selain hukuman pidana kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas ketua majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Muhammad Heriadi dan Meri Anggraini Siregar, Mashuri dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Mashuri, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Tindakannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisi narkotika jenis sabu.