Pelarian Dua DPO Pelaku Penculikan Lansia Berakhir
--
Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi, Provinsi Jambi, menangkap dua orang pelaku kasus penculikan dan penyekapan lansia di Muarojambi, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan, Kamis (16/1) mengatakan, dua pelaku yang sebelumnya masuk dalam DPO itu adalah Edison dan Budi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku yaitu Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) sebagai pelaku penyekapan lansia bernama Muhammadiah alias Madia (65).
Madia diculik kemudian disekap di sebuah rumah di Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi. Dari pengakuan pelaku, bahwa penculikan terjadi selama empat hari dan telah berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya ditemukan di Pematang Gajah, Jambi Luar Kota, Muarojambi.
Polisi mengatakan ketika ditemukan, korban sudah dalam keadaan lemas.
"Korban diberi makan, hanya tidak sesuai porsinya dengan kebutuhan pada umumnya sehingga lemas," katanya.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 333 KUHP dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.