Pelarian Dua DPO Pelaku Penculikan Lansia Berakhir

--

 

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan pasangan suami istri di Muarojambi ditangkap karena menculik seorang lansia. 

 

Kedua pelaku adalah Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Selain itu, polisi juga memburu dua terduga pelaku lain yang terlibat, yang saat ini sudah ditangkap. 

 

Kejadian ini bermula pada Selasa (7/1), pelapor bernama Lamelo (adik korban) mendapatkan telepon dari pelaku menggunakan telepon genggam milik korban. 

 

Melalui telepon itu, pelaku meminta uang senilai Rp 5 juta dan mengatakan telah menculik dan menyekap korban yaitu Muhamadiah (65).

 

Pelaku mengatakan akan melepas korban jika uang telah diberikan, namun jika tidak diberikan maka korban akan di bawa ke Lampung.

 

Setelah mendapatkan telepon itu, Lamelo langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muarojambi. (ANTARA)

 

 

 

Tag
Share