Kejari Tanjab Timur Terapkan RJ Pada Perkara Hukum Pelanggaran Undang-Ulndang LLAJ

Kejari Tanjabtim terapkan RJ pada perkara hukum pelanggaran UU LLAJ -Foto : Harpandi-Jambi Independent

MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Kejari Tanjab Timur telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka M. Rizki yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa 21 Januari 2025.

Kajari Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, melalui Kasi Intel, Rahmad Abdul, dalam keterangannya menyampaikan bahwasannya, sebelum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka tersebut, telah dilakukan mediasi perdamaian antara pihak korban yang dihadiri keluarga korban beserta tersangka dan keluarga tersangka, pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai supir truk, pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai fasilitator.

"Selain itu, juga telah dilaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka M. Rizki dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Kejagung melalui Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI," ucapnya.

Bahwa dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka tersebut, maka tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan terhadap perkara yang dijalani oleh tersangka dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Beserta Jajaran Gelar Tanam Jagung Serentak

BACA JUGA:Penyidik Lengkapi Berkas Bos Narkoba Helen

Dengan pertimbangan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dapat dilakukan pencabutan apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum atau ada putusan praperadilan, putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

"Bahwa, selain diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka, Kejari Tanjab Timur juga melakukan pengembalian barang bukti kepada para pihak," ungkapnya.

Bahwa Restorative Justice merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI, dengan tujuan utamanya Restorative Justice adalah memulihkan hubungan dan keseimbangan yang terganggu akibat suatu tindak pidana, dengan menempatkan fokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak. 

BACA JUGA:Dorong Cepat Selesaikan Jalan Khusus Batubara

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi M Wiranto Tanam Benih Jagung

"Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan melalui dialog, tanggungjawab dan solusi bersama, bukan hanya hukuman semata," pungkasnya. (*)

Tag
Share