Ketua DPRD Tanjab Timur Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
--
DPRD Kabupaten Tanjab Timur umumkan pemberhentian Bupati dan Wabup Kabupaten Tanjab Timur, hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Usulan pemberhentian Bupati Romi Hariyanto serta Wakil Bupati Robby Nahlyansyah tersebut disampaikan dan diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Timur, yang berlangsung aula rapat utama gedung DPRD setempat, Jumat 24 Januari 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Zilawati, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, Wakil Ketua II, Siti Aminah, serta Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby Nahlyansyah, yang dalam kesempatan ini juga mewakili Bupati Tanjab Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala OPD serta unsur Forpimda dilingkup Pemkab Tanjab Timur, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Ketua DPRD Zilawati menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati serta Wakil Bupati Tanjab Timur adalah dengan mempedomani ketentuan sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berikut, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.
"Keputusan Mendagri Nomor 131.15-271 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota dalam Propinsi Jambi," ucapnya.
Kemudian, Keputusan KPU Kabupaten Tanjab Timur nomor 989 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2024.
"Keputusan KPU Tanjab Timur nomor 6 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tanjab Timur tahun 2024," ungkapnya.
Setelah penyampaian yang mendasari pemberhentian yang dimaksud, lebih lanjut Zilawati mengutarakan bahwa, usulan pemberhentian Bupati Romi Hariyanto dan Wakil Bupati Robby Nahlyansyah akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur.
"Atas nama pribadi maupun lembaga, kami menyampaikan terima kasih kepada Romi Hariyanto dan Robby Nahlyansyah atas dedikasinya selama dua periode memimpin Kabupaten Tanjab Timur," pungkasnya. (Pan/Viz)