Bukti Ditemukan Meski Pelaku Kabur, Penyisiran Aktivitas PETI di Sungai Manau

--

Beberapa waktu lalu, tim gabungan Polri dan TNI melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis Lubang Jarum di Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

 

Penindakan ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Dumas Polda Jambi pada Senin, 27 Januari 2025.

 

Kegiatan ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Manau, Iptu M Yusuf, bersama anggota Polsek Sungai Manau dan didukung oleh Koramil Sungai Manau yang dipimpin oleh Serma Samsuk, langsung menuju lokasi yang terindikasi sebagai tempat aktivitas PETI.

 

Setibanya di lokasi, tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh.

 

Meskipun tidak ada pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah bukti terkait aktivitas PETI berhasil ditemukan.

 

"Di TKP, kami menemukan alat-alat penambangan serta bekas-bekas aktivitas yang masih jelas terlihat. Namun, para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kami tiba," ujar Iptu Yusuf.

Tag
Share