OJK Terbitkan 5 Aturan untuk Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

OJK terbitkan lima aturan aturan pengembangan dan penguatan perasuransian -Foto : ist-Jambi Independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024, sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK tersebut adalah:

POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

BACA JUGA:Satu Unit Pompong Nelayan Tanjab Timur Dihantam Ombak, Satu Orang Hilang Tenggelam

BACA JUGA:Salah Terdepan, Haaland dan Isak membayangi

POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lima POJK ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah untuk mempercepat transformasi sektor PPDP agar menjadi industri yang sehat, kuat, dan dapat tumbuh berkelanjutan, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu fokus utama adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai dengan karakteristik masing-masing industri PPDP. Melalui POJK 34/2024, diharapkan sektor keuangan akan menjadi lebih inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kasus Asusila di Merangin, Pelaku Dikembalikan ke Orangtua

BACA JUGA:Gelar Juara AEG 2024 Perkuat Posisi Indonesia di Esport Dunia

Industri PPDP perlu berinvestasi dalam peningkatan kompetensi SDM, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis, untuk tetap dapat bersaing di era digital yang semakin pesat. POJK 34/2024 memberikan pedoman bagi industri dalam merumuskan strategi pengembangan SDM secara berkelanjutan dan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Industri perasuransian yang sehat dan memiliki ekosistem pendukung yang kuat sangat penting untuk menjamin keberlanjutan bisnis. OJK bertanggung jawab menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, POJK 36/2024 menyempurnakan pengaturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dengan memperluas ruang lingkup usaha, memperkenalkan layanan asuransi digital, serta memperbaiki mekanisme penanganan klaim dan pembagian risiko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan