Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan, Samsat Bungo Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar--

MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019.

Keputusan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, SH, MH, menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Bungo, Jumat (31/1/2025).

Dalam keterangannya, Krisdianto mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

“Kita menetapkan empat tersangka. Keempatnya yaitu MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019; berinisial AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; kemudian RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar,” ujar Krisdianto.

Lebih lanjut, Kejari Bungo memastikan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Lapas Bungo untuk 20 hari ke depan.

 Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

"Kami melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bungo guna memperlancar proses penyidikan," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejari Bungo berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan dugaan tindak korupsi di wilayah nya.

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan