Rabu, 05 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Polisi Amankan DPO Curanmor Asal Mendahara Ulu
Reporter:
Harpandi
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 08:21
--
polisi amankan dpo curanmor asal mendahara ulu sempat menjadi dpo satreskrim polres tanjab timur, seorang pria di kecamatan mendahara ulu, kabupaten tanjab timur akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian usai terlibat kasus pencurin sepeda motor (curanmor). kapolres tanjab timur, akbp maulia kuswicaksono, melalui kasat reskrim, akp ahmad s daulay, pada hari senin 03 februari 2025 menyampaikan, kasus curanmor ini terjadi pada tanggal 15 agustus 2022. pada saat itu, korban atas nama riki yudistira memarkirkan sepeda motornya jenis yamaha n-max warna merah hitam dengan nopol bh 4147 jc di halaman rumah warga di desa sungai beras, kecamatan mendahara ulu. setelah itu, korban menyambangi rumah kerabatnya yang tengah menggelar acara disebalah rumah tempat ia memarkirkan kendaraan tersebut. "ditempat acara kerabatnya itu, korban sempat bermalam. dan sekitar pukul 06.30 wib, saat korban terbangun dan ingin mengambil motornya untuk dibawa pulang, ia mendapati bahwa motornya sudah tidak ada dilokasi tempat ia memarkirkan sebelumnya," ujarnya. korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar tkp, akan tetapi tidak kunjung ditemukan. menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri orang, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polsek mendahara ulu. atas dasar laporan tersebut, jajaran polres tanjab timur mulai melacak keberadaan sepeda motor korban dan pelaku pencuriannya. dari keterangan saksi dan informasi yang diperoleh, pihak satreskrim polres tanjab timur akhirnya mendapati titik terang terkait siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. dimana, pada tanggal 29 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, anggota mendapat informasi bahwasanya dpo pencurian sepeda motor atas nama malik tengah berada disalah satu ram sawit yang berlokasi di desa mencolok, kecamatan mendahara ulu. tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, tim opsnal satreskrim polres tanjab timur langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka atas nama malik tersebut. dari keterangan tersangka, ia mengakui jika telah mencuri sepeda motor jenis n-max dengan nopol bh 4147 jc sekitar pukul 04.10 wib di tempat korban memarkirkan kendaraan tersebut terakhir kalinya. "selama menjadi target buruan pihak kepolisian, tersangka ini sempat berpindah-pindah lokasi, sebelum akhirnya berhasil kita amankan," ucap akp ahmad s daulay. tersangka juga mengaku jika sepeda motor tersebut telah ia jual keseseorang yang bertempat di kabupaten muaro jambi dengan harga rp 4,5 juta. "anggota kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan tempat ia menjual sepeda motor tersebut. dan setelah didapati, anggota kemudian membawa barang bukti sepeda motor tersebut beserta tersangka ke polres tanjab timur," ungkapnya. akp ahmad s daulay juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama temannya. akan tetapi, rekan tersangka telah terlebih dahulu diamak pihak polres tanjab timur dan telah menjalani proses persidangan. "tersangka malik ini merupakan dpo utama kita dalam kasus curanmor dan telah lama kita buru keberadaan," jelasnya. selain melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres tanjab timur, tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hukum polres tanjab barat. oleh karena itu, jajaran satreskrim polres tanjab timur masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus-kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum polres tanjab timur dan sekitarnya, apakah ada kaitannya dengan sepak terjang dari tersangka malik ini. "atas perbuatannya, tersangka atas nama malik ini kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. mengingat tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, mungkin nanti dalam persidangan hukumannya bisa ditambahkan," pungkasnya. (pan/ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 05 Februari 2025
Berita Terkini
Sopir Asal Lampung Gantung Diri di Toilet Rumah Makan di Muaro Jambi
Utama
37 menit
Gubernur Jambi Al Haris Tinjau Kesiapan Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Seputar Jambi
5 jam
Pneumonia Bisa Memberat Karena Kurang Istirahat, Waspadai Gejalanya
Kesehatan
6 jam
Pemerintah Provinsi Jambi Akui Kelangkaan LPG 3 Kg Akibat Penyalahgunaan Distribusi
Seputar Jambi
7 jam
Kemenkeu Sosialisasikan Seleksi Beasiswa LPDP 2025 di Universitas Jambi
Seputar Jambi
8 jam
Berita Terpopuler
Churchill Jonan
Disway
21 jam
Asesmen Terpadu dan Solusi Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika
Opini
9 jam
Jus Penambah Daya Tahan Tubuh
Kesehatan
11 jam
Samsul Riduan Segera Dilantik
Politik
11 jam
7 Titik Daerah segera Laksanakan MBG
Utama
21 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
2 hari
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
2 hari
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
2 hari
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
4 hari
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
1 minggu