Helen Terima Uang Rp Rp 3 Miliar

Helen si “Ratu Narkoba” Jambi dihadirkan dalam rekonstruksi perkara yang digelar Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi. Selain Helen, penyidik juga menghadirkan Didin alias Diding--

Polda Jambi menggelar rekonstruksi terkait transaksi Narkoba yang melibatkan jaringan Helen Cs, yang terungkap dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Didin alias Diding, seorang kaki tangan Helen, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai hasil transaksi Narkoba kepada Helen.

 

Ini terungkap saat Helen si “Ratu Narkoba” Jambi itu dihadirkan dalam rekonstruksi perkara yang digelar Polda Jambi. Uang senilai Rp 3 miliar tersebut dibawa dalam tiga bundel kantong besar dan diserahkan di rumah Helen yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin di kawasan Pulau Pandan.

 

"Menurut keterangan tersangka, uang yang diserahkan sekitar Rp 3 miliar, dibagi dalam tiga kantong besar," ungkap Kombes Ernesto.

 

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Pulau Pandan dan rumah Helen. Di Pulau Pandan, terdapat sekitar 12 adegan yang menggambarkan jalannya transaksi narkoba, sementara di rumah Helen ada 13 adegan yang memerinci peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

 

Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati).

 

"Rekonstruksi di lokasi pertama memperagakan 12 adegan, lokasi ke dua di rumah Helen ada 13 reka adegan. Ini untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi," katanya.

 

Dua lokasi itu meliputi Pulau Pandan, Kecamatan Legok, dan Kebun Handil Kota Jambi.

 

Lokasi pertama rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Diding memperagakan adegan penyerahan paket sabu sebanyak empat kilogram dari Toni (DPO) yang merupakan kaki tangan tersangka Helen.

 

Setelah sabu diterima, Diding menyembunyikan sabu tersebut ke dalam semak-semak. Kemudian dijemput oleh kurir lain menggunakan sepeda motor untuk diecer ke bandar.

 

Reka adegan di lokasi kedua (rumah Helen), terungkap ada penyerahan uang tunai dari tersangka Diding ke tersangka Helen hasil penjualan sabu sebesar Rp 3 miliar yang dibungkus dalam kardus.

 

Dalam proses rekonstruksi di lokasi kedua, sejatinya dilakukan oleh tersangka Helen, namun perannya digantikan oleh pemeran pengganti. Setelah selesai barulah Helen terlihat di lokasi.

 

"Digantikan, karena inikan keterangannya beda dengan tersangka yang lain. Jadi ada pemeran pengganti menurut versinya tadi, tersangka D," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser saat dimintai keterangan usai rekonstruksi.

 

Tersangka didampingi penasihat hukum dan tersangka Diding minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tag
Share