Helen Terima Uang Rp Rp 3 Miliar

Helen si “Ratu Narkoba” Jambi dihadirkan dalam rekonstruksi perkara yang digelar Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi. Selain Helen, penyidik juga menghadirkan Didin alias Diding--

 

"Kegiatan ini didampingi penasihat hukum, termasuk jaksa dan pihak LPSK sesuai permintaan tersangka Diding," katanya.

 

Rekonstruksi ini berlangsung selama tiga jam, setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka Diding dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi. Sementara itu tersangka Helen di titip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sengeti, Muarojambi.

 

Kasus ini terungkap setelah sekelompok ibu rumah tangga di eks-lokalisasi Pucuk melakukan penggerebekan terhadap salah satu lapak milik jaringan Helen. Keberanian mereka mengungkap jaringan narkoba ini akhirnya membuahkan hasil, dengan polisi berhasil membongkar jaringan tersebut setahun kemudian.

 

Jaringan Helen Cs diketahui mengoperasikan lapak-lapak narkoba di Jambi dan telah menjalankan bisnis ilegal ini dengan skala besar. Kejadian ini mendapat perhatian serius, dengan penyidik dari Bareskrim Polri turut hadir dalam rekonstruksi yang diawasi ketat oleh aparat kepolisian.

 

Rekonstruksi dilakukan di rumah Helen sekaligus tempat gym di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. (ira/enn)

Tag
Share