Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi saat menyampaikan kata sambutan.-JENNIFER AGUSTIA-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2023, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu 20 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang.

Pada kesempatan ini turut hadir beberapa Ketua DPRD kabupaten/kota, serta bupati yang ada di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang menyebutkan bahwa setelah diserahkannya LHP ini, ada waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti.

"Perlu kami sampaikan bahwa waktu selama 60 hari ini mengikuti kalender, dan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP yang diberikan oleh BPK,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan bahwa penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih tentu menjadi spirit bersama untuk diimplementasikan. Termasuk betul-betul melaksanakan prinsip-prinsip yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Digital Team Luncurkan Paltform prabowogibran.ai

BACA JUGA:Ketum Golkar Tanggapi Dukungan JK ke AMIN

"Bagaimana kita lihat visi misi kepala daerah yang disampaikan semua, dimana prinsip pengelolaan keuangan daerah itu efektif, efesien, transparan dan akuntabel,"terangnya.

Di sisi lain, Edi Purwanto juga menanggapi terkait dengan adanya tujuh temuan di empat SKPD Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK. Dia meminta agar tujuh temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.

"LHP tadi kita minta agar Pemerintah Provinsi untuk segera tindaklanjuti, tadi ada tujuh temuan yang secara regulasi dalam waktu 60 hari kalender untuk dapat terselesaikan. Kami tentu sebagai fungsi pengawasan akan mencermati dan mengawasi bersama supaya semuanya taat dan patuh sebagaimana regulasi yang ada,"pungkasnya. (enn/muz) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan