Helen’s Play Mart akan Ditutup Permanen
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/0e28bc3206c00c8deaf96157447cc03b.jpg)
--
Helen’s Play Mart yang disegel sementara Satpol PP Kota Jambi, akan ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota Jambi. Hal ini karena Helen’s Play Mart yang berlokasi di RT 1, Kelurahan pasar, Kecamatan pasar tersebut tidak mendapatkan izin untuk beroperasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi.
Keputusan untuk penyegelan permanen ini telah ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Jambi bersama Pemkot Jambi, Kamis, 13 Februari 2025.
Dengar pendapat ini juga dihadiri beberapa undangan seperti tokoh masyarakat, MUI, Lembaga Adat Melayu (LAM), Front Persaudaraan Islam (FPI), OPD terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen's Play Mart.
Dalam Dengar Pendapat yang diketuai oleh Komisi 1 DPRD Kota Jambi, sudah ditetapkan bahwa seluruh undangan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat yang hadir baik dari Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi dan undangan yang hadir menyetujui dan merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan malam Helen's Play Mart, yang berada di areal WTC Batanghari.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan hasil Dengar Pendapat yang digelar, pihaknya menergaskan tidak akan memberikan izin kepada Helen’s untuk beroperasi di Kota Jambi.
“Nanti inikan jika izinnya diurus, ujung ujungnya pasti izinnya keluar juga. Tapi Kami dari Komisi 1 DPRD Kota Jambi atas masukan dari tokoh agama, adat, dan pemuda, serta rekomendasi OPD terkait, merekomendasikan agar Helen's Play Mart tidak beroperasi lagi. Ini adalah keputusan final, dan tempat tersebut ditutup permanen," tegasnya saat memimpin rapat.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sofni Herawati dan Zayadi, anggota Komisi 1 DPRD Kota Jambi yang hadir. Keduanya juga kompak menegaskan untuk tidak memberi ruang bagi Helen’s beroperasi dan membuka usaha di Kota Jambi.
“Kami berterima kasih untuk investasinya. Tapi kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk tidak memberikan izin dan menutup Helen’s. Sebab kami di Kota Jambi punya adat yang itu masih kami pertahankan,” beber Sofni.
Sementara Zayadi mengatakan, secara aturan dan izin, belum clear dan ada aturan yang dilanggar.
“Legal standing berdasarkan UU tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, keramaian, sekolah dan lainnya yang mana ini semua dilanggar,” bebernya.
Sementeara itu, OPD terkait yang hadir seperti Disperindag, DPMPTSP, DLH, dan Dinas PUPR, Satpo PP Kota Jambi memberikan rekomendasi agar Helen's Play Mart tidak diizinkan beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Feriadi menegaskan bahwa pihaknya akan menutup secara permanen Helens berdasarkan hasil rapat.
“Kami Satpol PP telah melakukan penyegelan sementara kemarin. Jadi berdasarkan hasil rapat ini, dari penyegelan sementara menjadi penyegelan secara permanan,” tegasnya yang juga diaminkan oleh OPD lainnya.
Sementara itu, Rajjee, Humas Holywings Pusat membela diri dengan menjelaskan bahwa Helen's Play Mart telah memiliki izin Perusahaan Terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses.