Khozinuddin Bongkar Kebohongan Menteri KKP

PAGAR LAUT: Proses pembongkaran pagar laut di Kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.-jambi independent-Jambi Independent

 

Bahkan Menteri KKP juga menyebutkan jika Arsin siap membayar denda. Akan tetapi kuasa hukum arsin sendiri membantah terkait pembayaran denda oleh Kades Kohod tersebut.

"Ini Menteri berani berbohong di forum resmi DPR RI," tegas Khozinuddin.

Pernyataan pembayaran oleh Arsin diketahui disampaikan oleh Menteri KKP saat rapat di komisi IV DPR RI pada Kamis 27 Februari 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujurnya. 

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau," ujarnya kepada awak media Sabtu 01 Maret 2025 lalu.

Bahkan Yunihar juga mengakui jika pihaknya belum menerima surat resmi atas denda yang disebutkan Menteri KKP. (*)

 

Tag
Share