Khozinuddin Bongkar Kebohongan Menteri KKP

PAGAR LAUT: Proses pembongkaran pagar laut di Kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.-jambi independent-Jambi Independent

JAKARTA – Ahmad Khozinudin, Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR, mmembongkar kebohongan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Khozinuddin berbicara dakam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Selasa (4/2) kemarin.

Dia menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsin.

Diketahui bahwa Sakti Wahyu yang merupakan Menteri KKP mengatakan jika Arsin yang merupakan Kedes Kohod, bersedia membayar denda kerugian atas mencapai Rp 48 miliar.

Ahmad Khozinuddin menjelaskan bahwa pernyataan dari Menteri KKP adalah sebuah pernyataan bohong. Karena Menteri KKP mengatakan bahwa Arsin siap membayar denda Rp 48 miliar atas kerugian SHGM dan HGB di kawasan pagar laut.

BACA JUGA:Penyakit Tumbuh

BACA JUGA: Dewan Desak Perbaikan Jalinsum Pengerjaan Jembatan Sementara Sudah Dimulai

Adanya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut menurut Khozinuddin merupakan strategi dari pengembang untuk melakukan reklamasi.

"Dengan adanya SHGB dan SHM, mereka berdalih melakukan reklamasi untuk merekonstruksi tanah musnah. Sehingga reklamasi yang dilakukan oleh pengembang tidak seperti yang telah dilakukan di PIK 1, namun memanfaatkan aturan yang ada," tambahnya. 

Khozinuddin dengan menggunakan PP nomer 18 tahun 2021 pasal 66, ingin mendapatkan hak untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi dengan dalih tanah musnah. 

Sedangkan Kepala Desa Kohod, Arsin memiliki tugas untuk menyiapkan narasi jika dulu terdapat girik dan surat tanah lainnya yang berada di wilayah laut karena dampak abrasi.

Selain itu pembanggunan pagar laut serta penerbitan 263 SHGB dan SHM, menurut Khozinuddin tak mungkin Arsin yang membiayai.  

"Kita dibikin bodoh oleh Menteri KKP seolah-olah semua itu diakui oleh Arsin dan siap membayar ganti rugi," tegas Khozinuddin.

Statemen dari Menteri KKP tidak berdasar karena sebelumnya denda pagar laut perkilometer Rp 18 juta.

"Ini ada 36,31 kilo meter, namun kenapa muncul angka Rp 48 miliar, itu angkanya dari mana," tambahnya.

Tag
Share