Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto-jambi independent-Jambi Independent

JAKARTA - Buron kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, disebut masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

“Sebagai informasi, saya yakin sebenarnya informasi ini lebih pas lebih detail kalau disampaikan oleh Pak Menteri Hukum yang saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” ujar Setyo, Rabu (4/3).

Adapun, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum sudah menyerahkan seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos sebelum tenggat waktu 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Sritex Bakal Berganti Nama Jika Dapat Investor Baru

BACA JUGA:Kaya Gila

Setyo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut termasuk memboyong Paulus Tannos ke RI.

“Informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret) kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda. Dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” katanya.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. 

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.  

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung). 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses ekstradisi penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan