BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp 90,8 M, Ke Eks Pekerja Sritex
Editor: Finarman
|
Selasa , 11 Mar 2025 - 20:11

PHK: Para eks karyawan PT Sritex saat terkena PHK massal.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent