BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp 90,8 M, Ke Eks Pekerja Sritex

PHK: Para eks karyawan PT Sritex saat terkena PHK massal.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” pungskasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan