Ditangkap Sedang Asik Pesta Miras, TO Polisi Diringkus dengan BB Daun Ganja
Editor: Finarman
|
Rabu , 12 Mar 2025 - 20:08

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles M Sitorus, memperlihatkan barang bukti daun ganja kering yang diamankan dari Genta, TO asal Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur. -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, minimal 5 tahun kurang penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (pan)