Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Berencana Kirim 600.000 Pekerja Migran ke Arab Saudi

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa Indonesia akan mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran ke Arab Saudi. --

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan bahwa mereka akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan MoU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2025, setelah moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dicabut.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa Indonesia akan mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran ke Arab Saudi.

Sekitar 60 persen dari jumlah tersebut akan ditempatkan di sektor domestik, terutama sebagai pekerja rumah tangga yang terlatih, sementara 40 persen lainnya akan bekerja di sektor formal.

BACA JUGA:Daifit Hadir Lagi, Beli Daihatsu Bisa Berangkat Umroh

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Tiga Kali Dalam Enam Jam

Karding menegaskan bahwa untuk pekerja di sektor domestik, pemerintah telah mempersiapkan skema pelatihan yang mendalam agar mereka siap bekerja.

Kesepakatan ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja migran, seperti upah minimum sebesar 1.500.000 Riyal Saudi (sekitar Rp6.300.000), serta asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk mengatur jam kerja, lembur, serta jam istirahat, demi memastikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia selama bekerja di Arab Saudi.

Salah satu langkah penting dalam kerjasama ini adalah integrasi data pekerja migran Indonesia yang akan membuat mereka tercatat sebagai tenaga kerja resmi di kedua negara.

Dengan sistem data terintegrasi, pekerja migran yang sebelumnya bekerja secara nonprosedural akan mendapatkan status prosedural yang sah, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan lebih baik selama bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Menhub Sebut SKB Angkutan Barang Tak akan Direvisi Demi Kelancaran Lebaran

BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Hadiri Penyusunan DPA ATM di Rumah Sakit Umum Ahmad Ripin Muaro Jambi

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 akibat tingginya angka pekerja migran ilegal dan berbagai kasus penyelundupan pekerja.

Namun, dengan adanya pembaruan sistem dan kesepakatan ini, pemerintah berharap pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dapat berlangsung secara legal dan terkontrol.

 

Karding juga mengungkapkan bahwa pembukaan kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Diperkirakan, negara dapat memperoleh devisa hingga Rp31 triliun dari pengiriman pekerja migran ini.(*)

Tag
Share