KPK Umumkan Lima Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB

KORUPSI BANK BJB: Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo saat konferensi pers.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka yang terjerat kasus dugaan Korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).
Adapun, Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tediduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
BACA JUGA:Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Subsidi
BACA JUGA:Kemenag RI Rilis e-Book Manasik, Bermuatan Fiqih dan Hikmah Haji dan Umrah
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025 dan 12 Maret 2025.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan. (*)