Mendengarkan Musik Saat Puasa: Bolehkah dalam Islam?

Seorang wanita sedang mendengarkan music-jambi independent-Jambi Independent

Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. 

Selama bulan penuh berkah ini, umat Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga sikap, perkataan, serta perbuatan agar ibadah puasanya semakin berkualitas. 

Namun, di tengah berbagai aktivitas selama berpuasa, muncul pertanyaan mengenai kebiasaan sehari-hari yang sering dilakukan, salah satunya mendengarkan musik. 

Sebagian orang merasa bahwa musik dapat memberikan ketenangan atau hiburan, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa mendengarkan musik saat berpuasa tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Ngabuburit

BACA JUGA:Tunjangan Hari Raya: Antara Kesejahteraan dan Godaan Konsumtif

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mendengarkan musik dalam Islam, terutama saat menjalankan ibadah puasa?

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Musik dalam Islam

Dalam Islam, musik menjadi salah satu topik yang memiliki beragam pendapat di kalangan ulama. Beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadis digunakan sebagai dasar hukum mengenai musik, baik yang mengarah pada larangan maupun yang menunjukkan adanya kebolehan dalam kondisi tertentu. 

Salah satu ayat yang sering dikaitkan dengan larangan musik adalah firman Allah dalam Surah Luqman ayat 6:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikannya bahan ejekan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman:6)

 

 

Sebagian ulama menafsirkan “lahwal hadits” sebagai nyanyian dan alat musik yang dapat melalaikan seseorang dari ibadah. Mereka berpendapat bahwa musik seringkali melalaikan dari mengingat Allah dan mendorong kepada perbuatan yang tidak baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan