Dua terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara, Tindak Pidana Penambangan Ilegal

Ilustrasi sidang-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi– Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus penambangan ilegal minyak dan gas bumi.
Kedua terdakwa adalah Cerry dan Jepri Elpelindo Simarmata. Keduanya dituntut bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 23A dari undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa, antara lain keadaan yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:24 Jam, Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA:Tiga Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan
Keadaan yang memberatkan; Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dalam persidangan. Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau apabila tidak membayar denda, akan dikenakan hukuman kurungan selama 1 (satu) tahun,” sebut jaksa penuntut umum Moehargung Alsonta dalam surat tuntutannya. (ira)