Tiga Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan

Pelimpahan tersnagka dan barang bukti tiga pelaku penambangan minyak ilegal di Bungku, Kabupaten Batanghari dilimpahkan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi – Sebanyak tiga pelaku penambangan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah menjalani proses penyidikan, ketiganya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari.
Para pelaku tersebut, yakni Dadan Saputra, Rio Admawan bin Mujito, dan Ribudianto bin Kamad, ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu malam, 22 Januari 2025.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan, penyidik bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap, yang kemudian memungkinkan dilakukannya pelimpahan perkara (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan," ujar Kombes Bambang.
BACA JUGA:Ratusan Karton Susu Indomilk Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Pasca Tinggalkan Mobil
BACA JUGA: Kepergok Lecehkan Anak Bos, Karyawan Rumah Makan Dipolisikan
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Dadan Saputra, dan selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, Rio Admawan dan Ribudianto, juga berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang ditemukan di lokasi langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal, yang dapat merugikan banyak pihak, merusak alam, serta melanggar hukum. (ira)