Pembobol Gudang Besi Bekas Diringkus, Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV

Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian di gudang besi tua di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. -Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang besi tua di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Dua pelaku, Herman (34) dan Santoso (35), masing-masing warga Kelurahan Payo Selincah dan Kelurahan Eka Jaya, berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut keterangan Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helra, pencurian tersebut terjadi pada 20 Maret 2025 dini hari. Pada saat itu, pemilik gudang mendapati bahwa bagian gudangnya telah berlubang.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga, termasuk genset dan peralatan lainnya, diketahui hilang. "Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 70 juta," ujar AKP Helra.
BACA JUGA:Presiden Minta Menteri Perkuat Komunikasi Publik
BACA JUGA:UU Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, pemilik gudang menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan tiga pria yang memasuki gudang. Dalam rekaman tersebut, tampak para pelaku sedang mengambil tiga mesin dinamo, jet pump, serta kabel tembaga milik PLN, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 juta.
"Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam mengidentifikasi para pelaku," tambah AKP Helra, yang juga mengimbau kepada pemilik usaha agar memasang CCTV dengan resolusi tinggi agar wajah pelaku bisa terlihat jelas.
Saat ini, dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi, sementara seorang pelaku lainnya diketahui sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (ira)