Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Gubernur Jambi, Al Haris. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 April 2025, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Faraksi DPRD Provinsi Jambi pada, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/4) pagi.
Rapat Paripurna kali ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda serta Para OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dimana kemudian Wagub Sani juga turut melanjutkan sambutan dan jawaban dari Gubernur Jambi.
“Untuk itu, izinkan saya memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap pandangan umum tersebut,” ujar Gubernur Al Haris.
BACA JUGA:Konflik di Forum Film Jambi, Ketua Lama Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Aset
Dikatakan Al Haris, menanggapi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sebelumnya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih atas dukungan, apresiasi, saran, dan masukan yang diberikan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, termasuk dukungan terhadap program lima tahun kedepan.
"Dukungan ini sangat penting bagi Pemerintah dalam menjalankan amanah membangun Provinsi Jambi yang kita cintai ini. Terhadap realisasi anggaran Dinas Pendidikan yang tidak mencapai 100 persen, dapat kami jelaskan bahwa pada dasarnya capaian realisasi keuangan dan fisik pada Dinas Pendidikan masing-masing sebesar 97,85 persen dan 98,29 persen atau masih pada kategori sangat tinggi. Adapun 56 persen dari anggaran yang tidak terserap berasal dari Belanja penyediaan gaji dan belanja honorarium tenaga kependidikan yang diperuntukkan bagi PPPK pengangkatan tahun 2024, yang semula diperkirakan akan diangkat pada awal tahun, tetapi realisasi pengangkatan dilakukan pada pertengahan triwulan tiga tahun 2024, sehingga terjadi kelebihan anggaran. Namun demikian, kami sepakat dengan pandangan fraksi ini bahwa kedepan program/kegiatan agar disusun sesuai aturan dan kondisi sehingga dapat terlaksana, serta mengutamakan sinkronisasi antara program dan anggaran disetiap Perangkat Daerah yang berbasis profesional dan kinerja," kata Gubernur Al Haris.
"Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI Tahun 2024, dapat diinformasikan bahwa berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi saat entry meeting terkait LKPD 2024 pada tanggal 18 Februari 2025 yang lalu, capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jambi sampai semester II Tahun 2024, telah mencapai 77,96 persen atau telah melewati batas capaian persentase tindak lanjut nasional yang baru mencapai 75 persen," lanjutnya.
Gubernur Al Haris menjelaskan, persoalan pembagian keuntungan dari pengelolaan parkir Bandara Sultan Thaha, pengelolaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk fasilitas lapangan parkir bandara antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Angkasa Pura II baru kontribusi tetap setiap tahun, sedangkan kontribusi atas bagi hasil keuntungan belum dapat dilakukan perhitungan karena kesulitan atas skema rumusan perhitungan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama, dan Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan proses perubahan Addendum Perjanjian Kerja Sama tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jambi Bersama Pihak PT. Angkasa Pura, dengan membentuk tim evaluasi atas penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang anggotanya dari pihak Pemprov Jambi dan PT. Angkasa Pura yang nantinya bertugas untuk melakukan perhitungan," kata Al Haris.
"Saat ini sedang disusun Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang salah satunya mengatur tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Air Permukaan, dimana didalamnya juga diatur tetang kewajiban pemasangan alat ukur volume air dan sanksi apabila tidak memasang alat ukur tersebut. Selain itu secara jabatan, kepala BPKPD dapat menetapkan besaran pajak terhutang berdasarkan data yang dimiliki apabila wajib pajak air permukaan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan,” sambungnya.
"Terkait tunggakan utang pada RSUD Raden Mattaher, dapat dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembelian Bahan Habis Pakai atau BHP pada tahun 2024 sebagian besar harus digunakan untuk membayar utang tahun sebelumnya, sehingga pada akhir tahun 2024 RSUD Raden Mattaher menghadapi keterbatasan dalam pengadaan BHP baru melalui anggaran yang ada. Namun, permasalahan ini tidak mengganggu kelangsungan operasional rumah sakit secara keseluruhan karena RSUD telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko tersebut," imbuhnya.
Gubernur Al Haris juga menjawab Fraksi Partai Golkar terkait penyebab perlambatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.