Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur, Eksepsi Tek Hui Terdakwa Kasus TPPU Narkotika

Dedi Susanto alias Tek Hui menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 April 2025, dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 April 2025, dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Denny Firdaus ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, Suhendri, Tek Hui menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dianggap kabur dan cacat hukum, serta tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Dakwaan yang ditujukan kepada Tek Hui cacat hukum, baik dari segi proses penangkapan hingga substansi dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ujar Suhendri di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ditemukan barang bukti terkait dengan komunikasi atau transaksi penjualan narkotika, yang menjadi dasar utama dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA:Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara
BACA JUGA:Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Hadiri Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi Di Desa Pagar Puding
“Tidak ditemukan bukti komunikasi, perintah distribusi, atau penerimaan hasil penjualan narkotika. Karena itu, dakwaan seharusnya batal demi hukum,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat. Dalam dakwaan, JPU disebut tidak bisa menjelaskan secara rinci asal-usul kekayaan terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan dengan pasti dari mana asal uang tersebut. Tidak ada fakta yang menyebut terdakwa pernah menerima, mengantar, atau menyimpan uang hasil penjualan narkotika,” tambah Suhendri.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak sah, karena sumber kekayaan terdakwa bukan berasal dari hasil narkotika,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan tersebut. (ira)