Ahmadi Janjikan Penuhi Panggilan Jaksa, Hadir di Sidang Kasus Pengrusakan Kotak Suara

PERNYATAAN: Ahmadi Zubir, mantan Wali Kota Sungaipenuh nyatakan akan penuhi panggilan jaksa.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

SUNGAIPENUH - Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungaipenuh akan memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan kotak suara saat Pilwako beberapa bulan lalu. 

Kepastian mantan Wali Kota Sungaipenuh tersebut saat dikonfirmasi soal adanya perintah hakim agar yang saksi Ahmadi Zubir dijemput paksa, agar dihadirkan di persidangan lanjutan. Melalui pesan singkat, mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi mengatakan bersedia hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksian. 

“Insyaallah akan hadir,” katanya.

Ahmadi menambahkan bahwa ketidak hadirannya di persidangan sebelumnya, karena sedang berada di luar daerah.  

BACA JUGA:Al Haris Halalbihalal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

BACA JUGA:Siap-Siap, Mobil Terbang Akan Dijual Tahun Depan, Harga Sekitar Rp5 Miliar

“Panggilan sebelum nya saya masih berada di luar daerah,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Kota Sungaipenuh pada 27 November 2024 tersebut, saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungaipenuh. 

Dalam sidang yang digelar Senin (22/4) kemarin, dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan penetapan penjemputan terhadap dua orang saksi, yakni mantan Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina. 

Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari empat kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.

Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya, untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Untuk diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (sap/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan