Ahmadi Akhirnya Muncul di Sidang, Sebut Tidak Ada Perintah Pengrusakan

Ahmadi Zubir, mantan wali kota Sungaipenuh menjadi saksi sidang lanjutan kasus pengrusakan korak suara pada Pilwao Sungaipenuh.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Sebelumnya kedua saksi sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak hadir. Kemarin, saksi hadir dengan suka rela. 

Haris, jaksa penuntut umum mengatakan berdasarkan fakta persidangan, bahwa Ahmadi hanya mengakui benar ada salah satu terdakwa yang datang ke rumah untuk mempertanyakan soal sisa surat suara. 

“Fakta persidangan secara spesifik tidak ada perintah sebagaimana keterangan Ahmadi. Kemudian pada fakta persidangan terkuak mobil yang ditanya kepada ibu Herlina, mengatakan tidak tahu pasti, karena itu hal yang biasa kalau ada yang memakai mobil untuk kepentingan pak wali kota,” terangnya. 

Ditanya soal apakah ada hubungan antara terdakwa dengan Ahmadi, dikatakan Herlina hanya sebatas ajudan, tidak ada hubungan kelaurga. 

“Yakni atas nama Edi. Sidang lanjutan akan di laksanakan pada 30 April, dengan agenda tuntutan JPU,” pungkasnya. (sap/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan