Ahmadi Akhirnya Muncul di Sidang, Sebut Tidak Ada Perintah Pengrusakan

Ahmadi Zubir, mantan wali kota Sungaipenuh menjadi saksi sidang lanjutan kasus pengrusakan korak suara pada Pilwao Sungaipenuh.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Ahmadi Zubir bersama istri akhirnya memenuhi panggilan jaksa, untuk menghadiri sidang lanjutan perkara pengrusakan TPS saat Pilkada beberapa waktu lalu. Ahmadi Zubir datang ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh lebih awal dari jadwal sidang. 

Sidang dimulai pukul 10.00. Sedangkan Ahmadi datang bersama istri, sudah datang sebelum pukul 10.00, tanpa pengawalan. Mantan Wali Kota Sungaipenuh tersebut, datang dengan menggunakan baju kotak motif batik dengan menggunakan mobil Pajero BH 0807 RC. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim lainnya. Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi di ambil sumpah terlebih dahulu. 

Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan bahwa kehadirannya di pengadilan untuk memenuhi undangan JPU, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sidang berjalan di pengadilan.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Amankan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar WBP

BACA JUGA:Wawako Diza Harap Jadi Influencer Budaya, Ajang Bujang Gadis Kota Jambi 2025

Ahmadi mengatakan hakim sempat mempertanyakan apakah ada perintahnya sebagai pasangan calon pada saat itu.

“Apakah ada perintah saya sebagai pasangan calon, saya sampaikan tidak ada sama sekali. Secuilpun tidak ada perintah,” jelasnya.

Ahmadi mengatakan dirinya sebagai wali kota pada saat itu menginginkan Pilkada bisa berjalan aman. Jika ada isu mengatakan dia memerintahkan pengursakan itu, dia menyatakan tidak benar sama sekali, melainkan terjadi secara spontan. 

“Kejadian pada saat itu terjadi karena spontanitas. Kalau ada perintah tentunya kita perintahkan ke semua TPS. Tapi kenyataannya tidak kan? Di Pesisir Bukit cuman satu TPS,” katanya. 

Ahmadi Zubir juga mengklarifikasi bahwa adanya isu yang mengatakan para terdakwa sempat melarikan diri karena dibiayai, Ahmadi menjelajaskan sama sekali tidak ada. Ahmadi mengatakan kalau dirinya membiayai tersangka pergi, tentu diperintahkan untuk berangkat jauh. Artinya, lanjut Ahmadi, ini sama sekali inisiatif para tersangka. 

“Saya tahu besoknya mereka ada yang tersangka, saya tahu besoknya lagi ada yang DPO. Saat itu saya sibuk urusan hasil Pilkada, tidak tahu kejadian itu,” katanya. 

Sementara itu, Wahyu yang merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mengatakan sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi, yakni Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina. 

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas kedekatan hubungan antara para terdakwa dengan Ahmadi Zubir beserta Herlina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan