Kejati Jambi Periksa Pihak PT Mitra Perkasa, Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI ke PT PAL

Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada tahun 2018 dan 2019.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, penyidik Kejati Jambi memeriksa Teddy Agus Subroto yang merupakan pihak dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa Teddy diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci materi atau substansi pemeriksaan.
“Benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Teddy Agus Subroto dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya. Terkait materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan,” ujarnya secara singkat.
BACA JUGA:Polisi Amankan Alat Berat Excavator, Saat Tertibkan PETI di Desa Batu Kerbau
BACA JUGA:Kontrak Diteken di Rumah Mertua, Tak Pernah Terlibat, Dapat Fee 3 Persen
Seperti diketahui, penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh BNI 1946 kepada PT PAL, yang bergerak di sektor perkebunan.
Dugaan kuat menyebutkan adanya kerugian negara akibat pemberian kredit tersebut yang diduga tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang semestinya.
Kasus ini masih terus bergulir dan Kejati Jambi telah memeriksa sejumlah saksi lain dari berbagai pihak, termasuk internal perbankan dan pihak terkait di perusahaan penerima kredit.
“Penyidik Kejati Jambi memastikan akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel,” tambah Kasi Penkum Kejati Jambi.
Pemeriksaan saksi akan berlanjut dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut. (ira)