Tim Advokat Peradi Bawa Bukti, Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

BUKTI: Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu saat mendatangani Polda Metro Jakarta Selatan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5). Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini turut menyeret nama Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai terlapor.

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu, menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

“Sekitar 16 nanti kita lihat ya, berapa banyak yang diterima. Enam belas (dokumen, red), terus ada sembilan video. Yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” ujar Zevrin di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Zevrin menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan memiliki relevansi langsung dengan substansi laporan. Ia menilai kasus ini merupakan tindak pidana murni, bukan sekadar persoalan etika atau politik.

BACA JUGA:AS dan China Sepakat Turunkan Tarif

BACA JUGA:Melarikan Diri

Senada dengan Zevrin, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan kehadiran timnya sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum secara objektif dan adil.

“Jadi kami datang, Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Hari ini kami akan serahkan beberapa bukti,” kata Ade.

Ia juga menyoroti pentingnya menegakkan aspek hukum dalam menyikapi perilaku para terlapor, terutama menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi.

“Ini penting sebagai edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh dikerdilkan oleh perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media massa dan media daring terkait isu ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut palsu.

“Hari ini telah resmi kami laporkan. Pihak-pihak yang katanya berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ungkap Lechumanan, Minggu (27/4).

Ia menjelaskan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik dengan menggunakan berbagai saluran media.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan