Tim Advokat Peradi Bawa Bukti, Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

BUKTI: Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu saat mendatangani Polda Metro Jakarta Selatan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
“Pasalnya sementara ya, kita gunakan pasal penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya, publik dihasut untuk percaya bahwa ijazah (Presiden Jokowi) palsu 100 persen,” pungkasnya. (*)