Tak Indahkan Surat Edaran, Kepsek Disanksi, Sekolah Dilarang Pungut Uang perpisahan

Ilsutrasi larangan pungutan perpisahan siswa yang meberatkan orangtua murid.- Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SUNGAIPENUH - Kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran maka pemerintah Kota Sungai Penuh bersama dinas Pendidikan akan mengambil tindakan tegas, bagi sekolah yang ngotot tetap melaksanakan perpisahan akan di sanksi.
Hal ini kepala Dinas Pendidikan yang konfirmasi soal masih ada sekolah yang tetap melaksanakan Perpisahan. Padahal dalam surat edaran Dinas Pendidikan pada poin 7, secara jelas disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan acara seremonial seperti perpisahan yang bisa memberatkan orang tua siswa.
Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh SMP Negeri 2 Kota Sungai Penuh, yang menurut Ketua Komite bahwa tetap melaksanakan perpisahan di sekolah.
Keputusan tersebut setelah sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah. Berdasarkan serapan aspirasi dari anak-anak kelas 9 berkeinginan melaksanakan kegiatan bisa diadakan di sekolah.
BACA JUGA:Cara Gen Z Menolak Hustle Culture
BACA JUGA:Manfaat Gluten Free bagi Tubuh
Bagi sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran akan di sanksi, hal ini ditegaskan langsung oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, dia mengatakan bahwa secara aturan sudah di sampaikan ke pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua untuk acara perpisahan.
“Secara aturan, lisan dan juga melalui Pengawas sudah diingatkan ke seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan atau membebani orang tua untuk acara perpisahan,” ujarnya.
Apa bila sekolah masih melakukan pungutan untuk melaksanakan perpisahan maka dipastikan akan ada sanksi. “Dinas dan pemkot tentu akan memberi sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran tersebut,” tegasnya.(sap/ira)