YLKI Pertanyakan Legalitas Operasional PT SAS

DEMO: Warga Aur Duri saat melakukan unjuk rasa penolakan pembangunan stockpile PT SAS di kawasan pemukiman beberapa waktu lalu. - Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan legalitas operasional PT Surya Anugerah Sejahtera (SAS) yang tengah menggarap lahan di kawasan Aur Duri, Kota Jambi. Perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas stockpile dan pelabuhan untuk aktivitas angkutan batu bara.
Ibnu Kholdun, yang juga merupakan warga Aur Duri, menegaskan bahwa masyarakat setempat menolak keberadaan proyek tersebut karena dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah.
“Kalau diberi izin, apa dasar izinnya? Kami di Aur Duri ini menolak karena peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang. Ini kawasan pemukiman, bukan kawasan industri,” ujar Ibnu, Selasa (13/5).
Ia juga mengungkapkan, sejauh yang diketahuinya, PT SAS belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Jambi maupun dari DPRD Kota Jambi. Ia mempertanyakan dasar hukum operasi tersebut yang terkesan diam-diam dan tertutup.
BACA JUGA:Umuk Ijazah
BACA JUGA:Akan Ada Asuransi Korban Keracunan MBG
“Kalaupun ada izin dari masyarakat, masyarakat yang mana? Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengatasnamakan warga hanya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua RT 04 Kelurahan Aur Kenali, Saryanto, juga mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun pemberitahuan terkait kegiatan penggarapan lahan tersebut. Ia menyebut bahwa lokasi kegiatan telah dipagari, sehingga aktivitas di sekitar Sungai Batanghari tidak tampak oleh warga.
“Belum ada laporan. Lokasi juga dipagari, jadi tidak kelihatan,” ujar Saryanto, Minggu (11/5).
Pihak RT kini hanya dapat menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Jambi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismet, dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan kepada PT SAS untuk pembangunan stockpile maupun pelabuhan batubara di wilayah tersebut.
“Yang jelas, tidak ada izin. Kalau mereka punya sertifikat tanah, itu hak mereka. Tapi untuk pelabuhan dan stockpile, itu tidak dibenarkan,” tegas Joni.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Jambi tidak memberikan celah kepada aktivitas ilegal yang bisa meresahkan masyarakat. Bahkan, Joni menyebut pihaknya siap melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi pelanggaran atau permainan dalam penerbitan izin.
“Kalau mereka klaim punya izin dari pusat, hati-hati. Jangan bermain dengan regulasi. Kita akan minta KPK untuk audit,” pungkasnya. (Enn)