Pengacara Deniel Candra Ajukan Keberatan, Usai JPU Bacakan Surat Dakwaan

Suasana sidang perdana jaksa penuntut umum Kejari Muarojambi membacakan surat dakwaan, terdakwa Deniel Candra, di Pengadilan Sengeti, Rabu 14 Mei 2025. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
SENGETI – Pengusaha tambang batu bara, Deniel Candra (DC), menjalani sidang perdana atas dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Sengeti, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RR. Endang Dewi Nugraheni, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyn Cushnein.
Dalam dakwaan, Deniel Candra diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan dijerat Pasal 263 ayat 1, 263 ayat 2 dan 378, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum akan digelar pada 21 Mei 2025 mendatang,” ujar JPU Reyn Cushnein usai sidang, pada Selasa 14 Mei 2025.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Penimbangan Kasus Pengoplosan, Gas LPG 3 Kg di di Batanghari
BACA JUGA:Penggerebekan Pesta Sabu di BTN Villarian SKB, Empat Pemuda Diamankan Polisi
Saat dikonfirmasi mengenai pokok perkara yang menjerat terdakwa, JPU memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih rinci.
“Terkait dengan pokok perkara, nanti akan kita bahas lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan,” katanya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Frendi Nababan, menyebut dakwaan yang dibacakan JPU masih bersifat kabur dan tidak jelas dasar pemalsuannya.
“Banyak hal dalam dakwaan yang menurut kami kabur. Ini perkara lama, dimulai dari tahun 2011, tapi baru dibuat seolah-olah terjadi di tahun 2018–2019. Kita belum tahu yang diklaim palsu itu apakah SHM-nya, sporadik-nya, atau tanda tangan,” jelas Frandy Septior Nababan.
Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan menyampaikan secara lengkap keberatan mereka dalam sidang eksepsi mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jambi pada Kamis 10 April 2025. Deniel Candra kini telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Deniel Candra dikenal sebagai salah satu pelaku usaha batu bara yang cukup berpengaruh di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. (jun/ira)