Satria Arta Kumbara akan Kehilangan Kewarganegaraan RI

TELAH DIPECAT: Tangkapan layar video tiktok, Serda Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri soal status kewarganegaraan mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini bergabung dalam operasi militer di Rusia tanpa izin dari Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman kepada wartawan pada Rabu (14/5).

Ia meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Komisi I Segera Undang TNI, Terkait Pemusnahan Amunisi di Garut

BACA JUGA:Mencari Ketum Baru PPP

Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.

Sebagai informasi, TNI AL sudah memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia.

TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira pada Sabtu, 10 Mei 2025. 

Ia menambahkan bahwa Satria melakukan tindakan desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.

Diketahui, bahwa Satria menjadi sorotan publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang menampilkan dirinya dalam dua seragam berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.

Dalam video itu, pria yang sama terlihat berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di wilayah konflik Ukraina. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan