Nikita Mirzani Seret Nama Kapolri dan Jaksa Agung

Nikita Mirzani-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA –Artis kontroversial Nikita Mirzani bersiap mengajukan gugatan balik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dalam perkara dugaan wanprestasi. Langkah ini diambil menyusul laporan pidana yang sebelumnya diajukan Reza Gladys terhadap Nikita atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui konferensi pers virtual, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa gugatan wanprestasi ini akan didaftarkan dalam waktu dekat. Menariknya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI turut diseret sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani, dan dia meminta saya segera mendaftarkan gugatan wanprestasi dalam satu hingga dua hari ke depan," kata Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, Reza Gladys akan menjadi tergugat utama bersama satu pihak lain berinisial AM. Sementara Kapolri dan Jaksa Agung disebut sebagai turut tergugat I dan II, serta satu perusahaan yang menjadi turut tergugat III.
BACA JUGA:Snoop Dogg Rilis Album Baru ''Iz It a Crime?''', Sentuhan Nostalgia dan Kolaborasi Bintang
BACA JUGA:Influencer TikTok Valeria Marquez Tewas Ditembak Saat Live Streaming di Salon Miliknya
Gugatan tersebut didasari pada dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama antara Nikita dan Reza terkait promosi produk skincare pada November 2024. Fahmi menegaskan bahwa pemberian uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari kesepakatan profesional yang telah disetujui kedua belah pihak.
"Yang saya uji adalah kesepakatan tentang pemberian uang Rp4 miliar, yang merupakan bagian dari perjanjian kerja sama, bukan tindak pidana," tegas Fahmi.
Ia menambahkan bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, maka hal itu termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
"Kalau kesepakatan dipermasalahkan, maka itu wanprestasi, dan itu adalah perkara keperdataan, bukan tindak pidana," pungkas Fahmi.
Langkah hukum ini menambah dinamika baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret nama Nikita ke ranah pidana. Proses hukum pun kini dipastikan akan bergulir di dua jalur: pidana dan perdata. (*)