Narkoba Diedarkan ke Sopir Truk, Polisi Ciduk Bandar Narkoba Tebo

Tiga tersangka pengedar narkotika Kabupaten Tebo diamakan bersertabarang bukti. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARATEBO – Peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan, bahkan telah menyasar desa-desa pelosok. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menciduk tiga orang bandar narkoba di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo—sebuah desa penyangga kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 157,17 gram, terdiri dari 1 paket besar seberat 92,72 gram; 11 paket sedang seberat 55,28 gram; 17 paket kecil seberat 9,17 gram. 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit ponsel, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

BACA JUGA:Pemprov Kucurkan Dana Rp 32 M Gubernur Jambi, Al Haris , jemaah haji domeUntuk Perjalanan Domestik JCH Jambi

BACA JUGA:Pramuka Kota Jambi Reposisi Kepemimpina, Fokus Penguatan Karakter Pemuda

Berdasarkan pengakuan para tersangka, bisnis haram ini telah mereka jalankan selama enam bulan terakhir. Narkoba jenis sabu mereka dapatkan dari seorang bandar bernama S. 

Lalu barang haram itu diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan kayu di sekitar wilayah tersebut. Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Sazeli. (wan/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan