Imigrasi Kerinci Amankan WNA Asal Tiongkok, Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, mengamankan seorang perempuan WNA berinisial MX asal Tiongkok yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SUNGAIPENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Provinsi Jambi, mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berinisial MX asal Tiongkok yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam sebuah operasi mandiri di wilayah Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.
“Tim berhasil mengamankan seorang perempuan WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Purnomo.
BACA JUGA:Diduga Akibat Konsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Bungo Ludes
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Maro Sebo Ulu Dibekuk
Operasi ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan observasi lapangan. Petugas mendapati seorang perempuan yang tengah melakukan aktivitas jual beli berupa kacamata, pakaian dalam, dan aksesoris lainnya di Pasar Tanjung Bajure. Petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan wawancara singkat dan menemukan bahwa yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik serta tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi.
Merespons temuan tersebut, petugas segera membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MX adalah Warga Negara Tiongkok pemegang paspor kebangsaan Tiongkok, dengan izin tinggal kunjungan menggunakan Visa indeks D2, yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang.
WNA tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan:
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya”.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Purnomo juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
“Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Agus Adrianto, bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif, dan kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kerinci menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan di luar ketentuan. (ira)