Pengedar Narkoba Maro Sebo Ulu Dibekuk

Seoran pria berinisial MPS (33) dan barang bukti narkotika, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari. Seorang pria berinisial MPS (33), warga Desa Tebing Tinggi RT 08 RW 05, Kecamatan Maro Sebo Ulu, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Batanghari, Iptu Siembang Tetap, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam langsung menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah bedeng yang diduga milik pelaku, dan berhasil menemukan dua paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital berwarna silver,” jelas Iptu Siembang.

BACA JUGA:Narkoba Diedarkan ke Sopir Truk, Polisi Ciduk Bandar Narkoba Tebo

BACA JUGA:Pemprov Kucurkan Dana Rp 32 M Gubernur Jambi, Al Haris , jemaah haji domeUntuk Perjalanan Domestik JCH Jambi

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar area luar bedeng. Hasilnya, ditemukan 33 paket kecil tambahan yang juga berisi kristal bening diduga sabu. Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 35 paket kecil dengan total berat bruto 15,46 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain uang tunai sebesar Rp550.000; 1 unit handphone merek OPPO A3x warna merah nebula. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polres Batanghari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Siembang. (sub/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan