Bocah 10 Tahun Jadi Korban Salah Sunat, PPNI Minta Klarifikasi Perawat Puskesmas Kersik Tuo

Ilustrasi- garis polisi -Pixabay-Jambi Independent
Diketahui, YN merupakan perawat yang baru lulus sebagai PPPK dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Ia diduga membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air. Menurut informasi, tempat praktik tersebut tidak memiliki izin resmi, hanya mengantongi izin apoteker.
Camat kayu Aro Adlizar, membenarkan adanya korban salah sunat tersebut, yang merupakan warga Sangir, Kecamatan Kayu Aro. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2024 lalu.
“Benar, korban warga Sangir kecamatan Kayu Aro,” jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) belum mengambil langkah tegas. Tindakan yang diambil oleh PPNI baru sebatas klarifikasi kepada perawat yang melakukan praktek.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Kerinci, H Roni Saputra S.Kep, M.Kep, dikonfirmasi soal kasus malpraktek yang terjadi di Kayu Aro itu mengatakan, tindakkan PPNI untuk saat ini klarifikasi kepada perawat.
“Kita klarifikasi dulu ke pesawat yang buka praktek dan kasus ini akan laporkan ke DPW, apa tindakkan yang akan dilakukan,” katanya.
Kita dapat kabar, masalah ini terjadi pada Oktober 2024. Antara perawat dan keluarga korban, sudah ada kesepakatan yakni pelaku akan membantu memberikan pengobatan, korban sudah mendapat penanganan di Rumah sakit M Djamil Padang.
“Untuk saat ini izin praktek ya masih berlaku, ditanya apakah praktenya akan ditutup? Belum ada tindakan menutup, karena masih klarifikasi,” terangnya.
Ketua PPNI ini juga mengaku belum mengunjungi korban, karena dirinya juga baru dapat kabar.
“Kalau PPNI belum besuk ke rumah korban. Hari ini baru dari Puskesmas yang sudah,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Marnaini, kepala Puskesmas Kersik Tuo Kecamatan Kayu Aro membenarkan perawat ini bertugas di Puskesmas Kayu Aro dan berstatus PPPK.
“Ya, dia (perawat yang melakukan salah sunat, red) bekerja di Puskesmas Kersik Tuo,” jelasnya.
Kapus Kersik Tuo menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan menegur perawat tersebut, karena tidak terjadi di Puskesmas, melainkan di rumah perawat sendiri yang membuka praktek.
“Ya, dia perawat membuka praktek di rumah, dan kejadian itu di rumah. Saya baru tau hari ini dan kami sudah mengunjungi korban dengan dokter di Puskesmas,” pungskasnya. (sap/enn)