DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

DKPP memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dan dua anggota yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani di Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
"Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan serta menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pengadu," tandas Alexander.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, Ramli Mahmud dari unsur masyarakat dan Roy Hamrain dari unsur KPU. (*)